[TUGAS] Artikel Seputar Rekam Medis
Seputar Rekam Medis
Salsabila Annora Davi
D-III PMIK Kelas 1C
belladavi29@gmail.com
Rekam medis dan informasi kesehatan mungkin terdengar
asing di telinga masyarakat, tetapi rekam medis itu sangatlah penting bagi
rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan. Banyak definisi/arti rekam medis
menurut beberapa lembaga/perseorangan, diantaranya Menurut Edna K Huffman (1994)
rekam medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan,
bagaimana pelayanan yang diperoleh oleh pasien selama dia dirawat. Menurut
Permenkes No.749A/MENKES/PER/XII/1989 (1989) rekam medis adalah berkas yang
berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana
kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap.
Kumpulan fakta tetang kehidupan seseorang dan riwayat
penyakitnya, termasuk dalam keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau
yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien (Gemala Hatta, 1989). Gemala Hatta sendiri
adalah pendiri rekam medis pertama yang ada di Indonesia. Dia juga mempelopori
berdirinya jurusan rekam medis pertama di Indonesia yang ada di Universitas Esa
Unggul, Jakarta pada tahun 1989.
Protap RM (1999:56) menyatakan jika “rekam medis seakan
akan hanya catatan tentang keadaan pasien. Sesudah tercermin segala informasi
menyangkut seorang pasien, hal itu akan dijadikan dalam menentukan tindakan lebih lanjut untuk upaya
pelayanan dan tindakan medis lainnya yang diberikan pada pasien saat ke rumah
sakit”.
Dasar hukum Rekam Medis
bukan hanya terletak pada Permenkes No. 749/Menkes/Per/XII/2009 saja,
tetapi ada banyak macamnya, diantaranya
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik
Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 / MENKES /PER /III / 2008 tentang Rekam Medis
Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik
Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 / MENKES /PER /III / 2008 tentang Rekam Medis
Sebutan D-III perekam
medis dan informai kesehatan adalah Amd RMIK (Ahli Madya Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan). Bentuk rekam medis dalam bentuk manual yaitu tertulis
lengkap dan jelas juga dalam bentuk elektronik yang sesuai dengan ketentuan.
Rekam medis terdiri catatan catatan pasien yang dilakukan dalam pelayanan
kesehatan. Catatan tersebut sangat penting bagi pasien karena dengan data yang
lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan,
penanganan dan tindakan medis lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan
membuat rekam medis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Rekam Medis, ada juga pengembangan pada sistem
informasi yang tujuannya untuk mendukung ketersedian data informasi bagi
manajemen dan pelaksana layanan serta pengembangan jaringan informasi
kesehatan. Sistem informasi rekam medis dapat digunakan sebagai sarana penyedia
layanan dan informasi bagi penggunanya baik untuk dokter, paramedis, karyawan,
dan pasien rumah sakit dimanapun dan kapanpun mereka berada, sehingga bisa
mendapatkan informasi akurat karena informasi yang tersedia senantiasa
terbaharui. Yang bertanggung jawab atas pemilikan dan pemanfaatan rekam medis
adalah direktur rumah sakit, dimana pihak direktur bertanggung jawab atas
kerusakan, kehilangan, pemalsuan termasuk penggunaannya oleh badan atau orang
yang tidak berhak. Isi rekam medis dimiliki pasien yang wajib dijaga
kerahasiaannya, tidak seorangpun diperbolehkan mengutip sebagian atau seluruh
isi rekam medis untuk kepentingan pihak lain, kecuali berdasarkan perundang
undangan (Protap RM 1999:57), jadi sumber data dan informasi kesehatan semua
ada di rekam medis.
Ada 2 data kelompok rekam medis rumah sakit di sebutah
rumah sakit ataupun di sarana pelayanan kesehatan yaitu kelompok data medik dan
kelompok data umum. Data medik dihasilkan sebagai kewajiban pihak pelaksana
pelayanan medis, paramedik dan ahli kesehatan yang lain (Paramedis keperawatan
dan non keperawatan). Mereka akan mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dan
pengobatan pasien dengan menggunakan alat perekam. Jenis rekamnya disebut dengan rekam medis. ada 2 jenis data
medik di rumah sakit, yaitu data medis untuk pasien rawat jalan termasuk gawat
darurat dan data medis pasien rawat inap. Sedangkan data umum dihasilkan oleh
kelompok kegiatan non medik yang akan mendukung kegiatan kelompok data medik di
poliklinik. Beberapa contoh kegiatan poliklinik adalah kegiatan persalinan,
radiology, kegiatan keperawatan, kegiatan pembedahan, kegiatan laboratorium dan
sebagainya.
Tujuan
rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka
upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Bebrapa aspek yang
diketahui ada 7 aspek, yaitu aspek administrasi, aspek hokum, aspek keuangan,
aspek pendidikan, aspek penelitian, aspek dokementasi dan aspek medis
Tujuan rekam Medis
berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek
administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi, yang dijelaskan
sebagai berikut:
- Aspek administrasi. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenag medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
- Aspek Medis. Suatu berkas rekam Medis mempunyai nilai Medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /perawatan yang harus diberikan seorang pasien.
- Aspek Hukum. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
- Aspek keuangan. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan dalam menghitung biaya pengobatan/tindakan dan perawatan.
- Aspek penelitian. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
- Aspek pendidikan. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan/ kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi kesehatan.
- Aspek dokumentasi. Suatu berkas reka medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan sarana pelayanan kesehatan.
Kegunaan rekam medis antara lain Adapun
kegunaan dari Rekam Medis itu sendiri, yaitu :
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang diberikan kepada seorang pasien.
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah Sakit Umum Mitra Anugrah Lestari
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
- Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
- Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
- Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien.
- Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan.
Tata cara penyelenggaraan rekam medis pada pasal 46 ayat
1 UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat
rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran. Setiap catatan rekam medis
harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan
atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi
informasi elektronik, kewajiban menuliskan tanda tangan dapat diganti dengan
menggunakan nomor identitas pribadi. Rekam medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit dan
dokter jika ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya terhadap rekam medis.
Rekam medis merupakan
data continue yang digunakan ketika seorang pasien melakukan suatu pelayanan
kesehatan di instansi pelayanan kesehatan guna melihat riwayat penyakit dan
sebagai acuan dalam mengambil suatu tindakan medis. Dengan demikian rekam medis
harus disimpan dengan baik. Masa simpan rekam medis yang ada di rumah sakit
adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pasien mendapat perawatan, kecuali
ringkasan pulang dan persetujuan tindakan selama 10 tahun. Setelah batas waktu
terlampaui rekam medis dapat di musnahkan. Sedangkan masa simpan selain di
rumah sakit adalah 2 tahun. Pemusnahan rekam medis, dimusnahkan oleh tim
pemusnah yang dilaporkan pada Direktur rumah sakit dan Direktorat Jendral
Pelayanan Kesehatan RI. Diharapkan para masyarakat yang tidak mengerti tentang
rekam medis, bisa lebih paham saat ini, dan semoga artikel ini bisa membantu
para masyarakat memahami tujuan rekam medis.
Daftar Rujukan
Akademi Perekam Medis. Rekam
Medis. (http://akademiperekammedis.com/rekam-medis/), diakses pada 8
September 2018
Firstanto, A. 2018. Memahmi
Konsep Dasar Rekam Medis. Poltekkes Kemenkes Malang, Malang 3 September
2018.
Octarina, Wadji,
Setiawan, Sukoco, Purworusmiardi dan Kurniasih. 2018. Tinjauan UU ITE Untuk Penerapan Rekam Medis, (http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3253),
diakses pada 28 September 2018
Reza, Achmad. 2010. Definisi
Rekam Medis, (http://blog.ugm.ac.id/2010/09/24/definisi-rekam-medis/),
diakses pada 28 September 2018
Rumah Sakit Betha Medika. 2017. Apa Itu Rekam Medis?,
(http://www.kasih-group.com/id/berita/4816/apa-itu-rekam-medis-), diakses pada
28 September 2018
Rusli, Rasad, Irdjiati,
Subekti, Suprapta, Adam, Santoso, Akbar. 2006. Manual Rekam Medis, (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod_resource/content/1/62_MANUAL_REKAM_MEDIS.pdf),
diakses pada 28 September 2018
Stikes Muh Bojonegoro. 2017. Kesehatan Rekam Medis,
(http://www.stikesmuhbojonegoro.ac.id/index.php/main/article/read/38/artikel-kesehatan-rekam-medis),
diakses pada 8 September 2018
Susanto G,. dan Sukadi. 2011. Sistem Informasi Rumah Sakit, (http://ijns.org/journal/index.php/speed/article/view/922),
diakses pada 29 September 2018
Universitas Esa Unggul. 2016. Tentang Rekam Medis, (http://ikm354.weblog.esaunggul.ac.id/wp-content/uploads/sites/324/2016/09/2.-Peraturan-permenkes-269-dan-lainnya.pdf),
diakses pada 28 September 2018
Zaky, M. 2017. Analisis
Permasalahan Penyimpanan Berkas Rekam Medis, (http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=114220&obyek_id=4),
diakses pada 28 September 2018
Komentar
Posting Komentar